Selasa, 28 Mei 2013

PENGALAMAN PERJALANAN TERINDAH MENGGUNAKAN ALAT TRANSPORTASI


PENGALAMAN PERJALANAN TERINDAH MENGGUNAKAN ALAT TRANSPORTASI
17 Maret 2013, packing tas ke mobil lalu siap liburan ke Bandung. #gaa sabar
07.25 WIB ready to goooo… Sudah lama sebenarnya pengen liburan ke Bandung, nah sekarang baru bisa terlaksana nih . Nyetir sendiri terus bareng keluarga pula,beuuuhh ajibb banget deh ^^ . Btw, destination yang mau saya kunjungi sebenernya banyak banget, tapi kita liat nanti aja deh mana tempat yang seru yang bisa di kunjungi tanpa westing time J
Jam 11.00 akhirnya sampai di Bandung hehe . kita ke hotel dulu aja kali yaa… buat istirahat sebentar soalnya lumayan pegel juga yaa L . jam 12.00 , cacing di perut saya sudah mulai demo nih alias laper J #it’s time to launch . Sudah selesai makan, masih pengen cemil cemil nih . Tempat yang asiik kemana yaaa ?? pas lagi hunting tempat , ehh ketemu Resto Rumah Sosis . Pas banget buat ngemil . lagi asik makan sosis barbeque sama es lilin , ehh ga sengaja ngeliat Resto Rumah Risoles , dan yang ada dalam fikiran saya “boleh juga tuh buat ngemil” . selesai dari Resto Rumah Risoles, badan terasa pegelnya nih dan saya memutuskan untuk back to Hotel . rasanya kasur yang ada di Hotel sudah mulai memanggil manggil saya (lebaay..) . pas liat kasur “kasuur..i’m coming..” haha . malemnya saya memilih untuk makan malem di Hotel saja dan kembali tertidur siapin tenaga buat besok pagi .
Besoknya , destination saya adlah Kebun Strawberry dan Tahu Lembang.  Dari pagi sampai siang engga ada habisnya buat jajan  J . Setelah kenyang ,mau cari oleh oleh di daerah Cihampelas dan Cibaduyut. Puas berbelanja, back to Hotel (again) dan packing buat pulang besok.
Jam 09.00,ready to go home #homesick .. libauran yang singkat tapi menyenangkan buat saya . yaa setidaknya lumayan lah buat refreshing sejenak dari kesibukan saya . #kaya paling sibuk ^.^
The End

Selasa, 14 Mei 2013

STRATEGI MEMAJUKAN KETAHANAN NASIONAL



 Istilah Ketahanan Nasional Ketahanan Nasional merupakan istilah khas Indonesia dan baru dikenal sejak sekitar awal tahun 1960-an dan kemudian semakin populer sejak setelah tahun 1965, terutama pasca tragedi G-30S-PKI dan setelah berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional (LEMHANNAS). Selanjutnya Lemhannas pulalah yang semakin mempopulerkan istilah Ketahanan Nasional serta menyempurnakan baik rumusan begitu juga substansinya.
 Kenapa bangsa Indonesia menggunakan istilah Ketahanan Nasional? Kenapa tidak mengadopsi istilah Kekuatan Nasional saja yang telah le b ih duluan populer? Jawabannya adalah: karena istilah Ketahanan Nasional dipandang lebih sesuai dengan dinamika sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang selama berabad-abad lamanya berhasil mempertahankan kelangsungan hidup (survival)nya sebagai sebuah bangsa. Dimaksudkan dengan “dinamika perjuangan bangsa Indonesia” adalah dinamika (pasang surut) perjuangan bangsa Indonesia sejak masa pra kolonial, dalam era kiolonial, era Orde Lama, Orde Baru dan seterusnya hingga saat ini. Perjuangan bangsa Indonesia yang paling berat adalah pada masa Orde lama yang hampir saja membuat NKRI menjadi bubar sebagaimana diperkirakan sebagaian pengamat asing. Ternyata analisis para pengamat asing tersebut meleset, terbukti bangsa Indonesia berhasil melalui tantangan berat tersebut dengan selamat. Pertanyaannya adalah, kenapa bangsa Indonesia sampai saat ini tetap eksis dan survive?
 Jawabannya, jelas bukan dikarenakan bangsa Indonesia kuat, tapi karena memiliki ketahanan sebagai sebuah bangsa. Ketahanan berasal dari akar kata “tahan” yang berarti: tahan penderitaan, tabah, kuat dapat menguasai diri, dan tidak mengenal menyerah. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa istilah Ketahanan Nasional memiliki kandungan makna yang lebih luas dibandingkan istilah kekuatan nasional yang perbedaannya dapat dijelskan sbb:
Pengertian Ketahanan Nasional Pengertian secara konstitusional (dalam GBHN) : “ Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakekatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara”.
Pengertian secara politik hukum (Penjelasan UU No. 20 Tahun 1982,tentang: Hankamneg RI): “ Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia pada hakekatnya adalah konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan dalam kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD-1945”.

Pengertian secara operasional (rumusan Lemhannas) : “ Ketahanan Nasional Indonesia merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung atau tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup serta perjuangan mengejar tujuan nasional”.
 Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Ketahanan Nasional pada dasarnyanya merupakan resultante (hasil/akibat) dari interaksi dua himpunan faktor, yakni himpunan faktor ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) dan himpunan faktor K4 (keuletan, ketangguhan, kemampuan dan kekuatan). Hubungan antara kedua himpunan faktor tersebut berbanding terbalik, artinya jika perkembangan ATHG lebih cepat dari perkembangan K4, berarti ketahanan nasional saat itu lemah. Sebaliknya jika perkembangan K4 yang lebih cepat dari ATHG, berarti Ketahanan Nasional kuat.
Strategi dasarnya adalah… Sehubungan dengan kesimpulan di atas, maka strategi dasar yang harus dianut bangsa Indonesia agar ketahanan nasionalnya selalu kokoh dan kuat adalah dengan cara selalu mengupayakan agar perkembangan K4 selalu mengungguli perkembangan ATHG setiap saat dan hal itu itu harus dilakukan secara terencana dan terpadu. Dan jalan ke arah tersebut hanya satu, yakni dengan pelaksanaan pembangunan nasional di semua bidang, karena untuk membangunan ketahanan nasional yang kuat dibutuhkan kesuksesan pelaksaaan pembangunan nasional dan sebaliknya suksesnya pelaksanaan pembangunan nasional juga sangat dipengaruhi oleh tingkat ketahanan nasional yang kokoh dan kuat.
PERKEMBANGAN TEORI KETAHANAN NASIONAL  Jika rumusan ketahanan nasional sejak awal diperkenalkan sampai saat ini kita telaah secara kritis, maka akan terlihat bahwa konsep atau teori ketahanan nasional telah mengalami berbagai perkembangan sebagai berikut :
 Ketahanan nasional sebagai kondisi dinamis Maka ketahanan nasional mengacu kepada pengalaman empirik, artinya pada keadaan nyata yang berkembang dalam masyarakat dan dapat di amati dengan panca indera manusia. Dalam hubungan ini, maka yang menjadi fokus perhatian adalah adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di satu pihak, serta adanya keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan dan kemampuan di pihak lain. Untuk dapat memahami perkembangan kedua hal tersebut, maka bentuk kegiatan yang dapat dilakukan adalah mengadakan telaahan strategi nasional (TELSTRANAS) sehingga dapat diketahui  ATHG  yang di hadapi bangsa Indonesia di semua bidang untuk setiap 10 tahun ke depan serta kekuatan apa yang kita miliki buat mengatasinya.
 Ketahanan nasional sebagai konsepsi pengaturan negara Dalam kaitan ini, maka fokus perhatian diarahkan pada upaya menata hubungan antara aspek kesejahteraan dan keamanan dalam arti luas. Artinya suatu bangsa dan negara akan memiliki ketahanan nasional yang kuat dan kokoh jika bangsa tersebut mampu menata (mengharmonikan) kesejahteraan dan keamanan rakyatnya secara baik.

Ketahanan nasional sebagai metoda berfikir Sebagai metoda berfikir, maka berarti suatu pendekatan khas ketahanan nasional yang membedakannya dengan metoda-metoda berfikir lainnya. Dalam dunia akademis dikenal dua metoda berfikir yakni metoda berfikir induktif dan deduktif. Metoda yang sama juga digunakan dalam ketahanan nasional, tetapi dengan suatu tambahan bahwa dalam metoda berfikir ketahanan nasional seluruh bidang (gatra) di lihat secara utuh dan menyeluruh (komprehensif integral) karena itu metoda berfikir ketahanan nasional disebut juga dengan metoda berfikir secara sistemik.
PEMBINAAN KETAHANAN NASIONAL  Ketahanan nasional suatu bangsa dan negara akan kuat dan kokoh, jika dilakukan upaya pembinaan/pengembangan terhadap setiap bidang (gatra) secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Sehubungan dengan hal ini, pembinaan ketahanan nasional menggunakan pendekatan asta gatra (8 aspek) yang merupakan keseluruhan dari aspek-aspek kehidupan bangsa dan negara. Pembinaan terhadap asta gatra tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pembinaan Gatra Ideologi Secara sederhana ideologi dapat diartikan dengan impian seseorang (sekelompok orang) tentang masa depan. Karena itu, suatu ideologi ada yang baik ada juga yang kurang/tidak baik. Menurut Dr. Alfian (mantan ketua LIPI), suatu ideologi yang baik setidaknya harus memenuhi 3 aspek nilai, yakni : aspek idealisme : artinya ideologi tersebut harus bertujuan baik aspek realita : artinya tujuan ideologi tersebut harus bersifat realistis (mungkin diwujudkan)
aspek fleksibilitas : artinya nilai yang dimiliki ideologi tersebut harus fleksibel (terbuka), sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi pada masyarakat penganutnya. Jika suatu ideologi memenuhi ketiga aspek di atas berarti ideologi tersebut dikatan ideologi yang baik, maju dan modern. Komunisme misalnya jelas bukan ideologi yang baik, karena tidak memenuhi ketiga aspek nilai di atas. Sebaliknya pancasila diyakini memiliki ketiga aspek nilai di atas.
Ancaman yang dihadapi Ancaman terhadap ketahanan bidang ideologi dapat dihadapkan baik pada nilai dasar (fundamental), pada nilai instrumental dan pada nilai fraksis (pengamalan). Ancaman terhadap nilai dasar ancaman terhadap dalil-dalil pokok pancasila (sila ke 1-5). Kemudian ancaman terhadap nilai instrumental, berarti jika sarana dan lembaga-lembaga yang memungkinkan terlaksananya nilai dasar tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai dasar pancasila tersebut. Misalnya masih digunakannya sebagian aturan hukum produk kolonial (Belanda) saat ini yang sebagian besar bertentangan dengan nilai dasar pancasila.
 Sedangkan ancaman terhadap nilai fraksis adalah kendati pun nilai instrumentalnya telah disesuaikan dengan nilai dasar, akan tetapi tidak dilaksanakan dalam kenyataan. Misalnya antara lain dalam hal penanggulangan korupsi di Indonesia.
Pembinaan yang harus dilakukan : Terhadap ancaman pada nilai dasar, maka pembinaan yang harus dilakukan adalah semua nilai dasar pancasila harus di rumuskan kembali maknanya secara jernih dan sistematis, sehingga dapat menangkal setiap ancaman dari nilai-nilai ideologi lain yang saat ini sangat mudah masuk ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian terhadap ancaman pada nilai instrumental, maka pembinaan yang harus di lakukan adalah bahwa semua konsensus nasional sejak tahun 1945 sampai jatuhnya rezim orde baru tahun 1989 harus ditinjau kembali dan disesuaikan kembali dengan nilai dasar ideologi Pancasila.
Sedangkan ancaman terhadap nilai fraksis, maka semua nilai dasar yang telah disesuaikan dengan pancasila tersebut harus dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari-hari terutama oleh pemimpin bangsa baik formal maupun informal di semua tingkatan masyarakat.
Pembinaan Gatra Politik Politik adalah segala hal yang berhubungan dengan negara/kekuasaan (polis=kota, taia=urusan). Namun dalam arti luas, politik di artikan dengan cara atau usaha untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan ideologi. Dalam pembahasan ini karena politik dikaitkan dengan ketahanan nasional, maka yang dimaksudkan adalah ketahanan sistem politik yang diartikan dengan : kondisi dinamik kehidupan politik suatu bangsa yang berisi keuletan dalam menghadapi ATHG yang dapat membahayakan kelangsungan hidup politik bangsa dan negara tersebut.
Ancaman gatra politik Ancamannya terjadi jika sistem politik yang berlaku tidak dapat melaksanakan fungsi-fungsi pokoknya yakni fungsi integrasi dan fungsi adaptasi. Fungsi integrasi diartikan mempersatukan di antara komponen-komponen politik yang ada, terutama antara pemerintah dengan masyarakat. Sedangkan fungsi adaptasi adalah menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat. Indikasi adanya ancaman terhadap sistem politik, antara lain jika berbagai bentuk ketidakpercayaan/ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah semakin meluas.
Pembinaan yang harus dilakukan: K elemahan utama perkembangan sistem politik di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia adalah terlalu dominan dan luasnya kekuasaan pemerintah (presiden) sehingga melahirkan berbagai bentuk penyelewengan kekuasaan dan keuangan negara (KKN). Hal ini sesuai dengan aksioma politik dari Lord Acton yang menyatakan : power tends to corupt and absolute power tends to corupt absolutely. Karena itu upaya pembinaan yang utama terhadap gatra politik adalah bagaimanan memberikan pengaturan dan pembatasan yang tegas dan jelas terhadap wewenang dan kekuasaan presiden serta memberdayakan pengawasan masyarakat (pers, LSM, parpol, dsb).
 Pembinaan Gatra Ekonomi Gatra ekonomi merupakan mata rantai paling lemah dari mata rantai ketahanan nasional Indonesia secara keseluruhan saat ini. Hal ini karena terjadinya miss managemen dalam kebijaksanaan pembangunan ekonomi nasional selama orde baru, yakni terlalu berorientasi pada pembangunan ekonomi makro dengan mengejar pertumbuhan dan mengenyampingkan pemerataan. Akibatnya muncullah kesenjangan sosial yang makin lama makin meluas di kalangan masyarakat.
Pembinaan yang harus dilakukan : Pembinaannya adalah dengan melakukan perubahan mendasar terhadap paradigma pembangunan ekonomi nasional dari pembangunan ekonomi makro dan mengejar pertumbuhan ke pembangunan ekonomi kerakyatan dengan lebih berorietasi pada sektor pertanian dan agro industri serta dengan lebih memacu aspek pemerataan hasil pembangunan dalam arti yang luas
Pembinaan Gatra Sosial dan Budaya Sosial diartikan dengan suatu kesatuan masyarakat yang hidup bersama dan saling berinteraksi dalam waktu yang cukup lama, memiliki tujuan bersama serta di ikat oleh aturan-aturan khusus. Sedangkan kebudayaan secara umum diartikan dengan hasil cipta, karya dan karsa manusia. Namun dalam pembahasan ini kebudayaan diartikan dalam pengertian sempit yakni kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara berulang-ulang dalam waktu yang cukup lama dan kebiasaan tersebut di anggap bernilai baik serta ingin dipertahankan.
Ancaman yang dihadapi : Seiring dengan era globalisasi, maka ancaman terhadap gatra sosial dan budaya Indonesia saat ini juga semakin besar. Apalagi sikap mental bangsa Indonesia yang umumnya cenderung menilai segala yang datang dari barat itu selalu lebih unggul dan patut ditiru (sikap mental replika). Lebih parah lagi adalah proses peniruan umumnya ditujukan bukan pada inti budaya barat (seperti profesional, menghargai waktu, dsb), tetapi lebih pada ekses dari budaya barat yang sekuler, liberal, dan materilealistik.
Pembinaan yang harus dilakukan : Pembinaannya adalah terutama dengan meningkatkan pemahaman, kesadaran dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya bangsa sendiri. Yakni nilai luhur budaya pancasila yang selalu menjaga keseimbangan yang hrmonis antara hubungan manuisa dengan dirinya, dengan masyarakat, dengan Tuhan serta keseimbangan antara kemajuan fisik material dengan kesejahteraan mental spiritul dan keseimbangan antara kepentingan dunia dengan akhirat.
Pembinaan Gatra Hankam Pertahanan adalah upaya untuk menggagalkan dan meniadakan setiap ancaman terhadap bangsa dan negara terutama yang datang dari luar negeri. Strategi Indonesia dalam bidang pertahanan ini bersifat defensif aktif, artinya Indonesia tidak menunggu untuk diserang negara lain. Tetapi secara aktif melakukan operasi (inteligen dan militer) untuk menghancurkan musuh ditempat mereka mempersiapkan diri sebelum serangan terjadi.
Sedangkan keamanan adalah upaya untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap keamanan bangsa dan negara terutama yang berasal dari dalam negeri. Dalam kaitan ini Indonesia menganut strategi prefentif aktif, artinya polri dalam pelaksanaan tugasnya harus giat bertindak untuk mencegah sebelum gangguan keamanan terjadi.
Ancaman yang dihadapi : Ancaman utama gatra Hankam Indonesia saat ini adalah terutama datang dari dalam negeri, antara lain : KKN, ancaman disintegrasi, narkoba, dsb). Sedangkan ancaman dari luar negeri, t erutama dalam bentuk rivalitas negara-negara besar dalam memperebutkan penguasaan ekonomi nasional Indonesia.
Upaya pembinaan bid. hankam Thd. ancaman korupsi, maka upaya pembinaan yg hrs. dilakukan adalah menghilangkan sifat absolutisme dalam pelaksanaan pemrintahan, karena pemerintahan yg absolut berbanding lurus dgn korupsi (aksioma Lord Acton). Sedangkan pembinaan di bid. teknis yuridis yg dapat dilakukan adalah dgn cara menerapkan sistem pembuktian terbalik dlm proses penyidikan, penyelidikan dan penuntutan thd setiap tersangka pelaku korupsi.



contoh ketahanan pangan “KEDELAI”
KRISIS KEDELAI, ANCAM Ketahanan Pangan
KRISIS Kedelai yang melanda dunia ternyata sangat berpengaruh terhadap industri tempe dan tahu di Negeri ini. Penghasil kedelai terbesar, Amerika Serikat, mengalami gangguan panen akibat musim kemarau yang berkepanjangan , dan ini diduga oleh beberapa ahli sebagai rangkaian dampak global worming atau pemanasan global. Harga Kedelai impor kini meningkat tajam menjadi 8000 rupiah per kgnya dari sebelumnya hanya 5.000 rupiah. Sementara itu produksi Nasional berkisar 800 - 850 ribu ton dari kebutuhan 2,6 juta ton per tahun.Situasi ini menyebabkan perajin tempe dan tahu menjadi    kewalahan  dan meminta Pemerintah  melalui gabungan koperasi perajin tempe dan tahu agar turun tanga dan sementara waktu para perajin menghentikan produksinya.
Situasi dan reaksi itu membuat sedikit panik sejumlah kalangan karena tempe  dan tahu termasuk pangan yang strategis untuk memenuhi kebutuhan 240    juta penduduknya.  Hasilnya Pemerintah telah melahirkan regulasi berupa: Menghapus bea masuk Kedelai    menjadi nol persen yang tadinya  sebesar lima persen;    Membuka kesempatan lebih luas untuk mengimpor  kedelai termasuk kelompok atau koperasi    perajin tempe-tahu; Dan komoditi kedelai akan ditangani oleh Perum BULOG seperti halnya beras. Regulasi ini tentunya sifatnya lebih kepada subsidi untuk memberi ruang agar para perajin tempe dan tahu yang dominan UKM-UMKM dapat melanjutkan usahanya, sehingga ketahanan pangan kita, tidak terganggu. Bila dicermati lebih jauh , maka ada hal strategis  yang dapat ditangkap dari realitas ini bahwa pertama "sistem ketahan pangan kita ternyata  rapuh". Kedua    adalah bagaimana upaya kita meningkatkan    daya saing  kedelai lokal sehingga dapat  mengurangi ketergantungan kedelai impor. Dan ketiga adalah bagaimana mengembangkan pangan alternative

Kedelai Lokal dan Inovasi

Dalam diskusi terbatas di beberapa kesempatan  pada beberapa media berkaitan dengan krisis kedelai itu dapat disimpulkan bahwa solusi membangun ketahanan pangan khususnya tempe dan tahu adalah bagaimana membangun daya saing kedelai lokal serta meningkatkan inovasi industri tempe dan tahu kita . Kedua strategi itu dapat dikatakan sebagai  strategi yang berulang, karena sebelumnya juga pernah mengalami krisis kedelai dan strateginya juga mirip seperti itu. Ini menunjukkan kepada  kita bahwa masih ada yang belum tuntas dari strategi itu, karena terbukti saat harga kedelai impor naik , maka perajin tempe dan tahu kita kembali kelimpungan.
Paling tidak ada lima faktor yang harus dilakukan untuk meningkatkan daya saing kedelai lokal yaitu (1) Bagaimana mengembangkan sistem produksi yang dimulai dengan teknologi perbenihan, intensifikasi dan perluasan budidaya, pascapanen dan mengembangkan sarana-prasarana  penunjang lainnya.    Selain itu diperlukan strategi    agar petani kita tertarik menanam kedelai sebagai usaha pokok dan bukan lagi sebagai tanaman selingan ; (2) Bagaimanana mengembangkan sistem logistik dan  distribusi yang saat ini indeks logistik kita masuk kelompok  rendah di kawasan Asia, sehingga untuk membawa kedelai dari kawasan timur ke barat Indonesia ongkosnya dua kali lebih mahal daripada mengimpor kedelai; (3) Bagaimana mengembangkan infrastruktur dasar, jalan produksi, moda transportasi, irigasi dan beberapa prasarana lainnya; (4) Bagaimana  mengembangkan Transformasi Sosial untuk meningkatkan paradigma petani kedelai dan perajin tempe dan tahu dari paradigma subsisten menjadi konvensional dan akhirnya menjadi paradigma industrial; Dan (5)  Bagaimana mengembangkan sistem pembiayaan yang saat ini realisasi KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kredit Ketahanan Pangan masih rendah, dan salah satu penghambatnya adalah belum maksimalnya transformasi sosial.
Selain membangun daya saing kedelai lokal, maka inovasi industri tempe dan tahu kita harus dikembangkan antara lain
(1) Bagaimana mengurangi komponen kedelai dan menambahkan subtitusi dari bahan non kedelai dalam pembuatan tempe maupun tahu . Sebagai contoh saat ini telah berhasil dikembangkan inovasi beras analog yaitu beras yang dibuat dari karbohidrat    non padi yang penampilan fisiknya seperti beras padi; (2) Bagaimana mengembangkan lebih baik lagi olahan-olahan berbahan baku  tempe dan tahu serta bagaimana mengembangkan    inovasi pemanfaatan     limbah tempe dan tahu menjadi produk yang lebih bermanfaat  Berkaitan dengan apa yang telah diulas di atas, maka penyusunan atau penyempurnaan Roadmap industri tempe maupun tahu kita menjadi strategi yang penting.     Penyusunan atau Penyempurnaan itu tentunya harus dilakukan dengan  pendekatan hulu-hilir, terintegrasi dan holistik. Untuk sekedar mengingatkan, bahwa Rektor Institut Teknologi Bandung Prof. Akhmaloka, PhD telah menyampaikan gagasannya beberapa waktu yang lalu bahwa sudah  saatnya dikembangkan Ipteks yang pro-rakyat.    Pemikiran sang rektor lebih dipicu oleh    realitas bahwa daya saing UKM-UMKM kita semakin tertinggal, karena karya-karya inovasi terbaik anak bangsa cenderung dimanfaatkan oleh pelaku usaha sekala besar bahkan dimanfaatkan olen Negara lain.    Diakhir pidatonya beliau memberi pesan untuk mengembangkan  budaya Kerja 5 As yaitu : Kerja keras, Kerja cerdas, Kerja mawas Kerja tuntas, dan Kerja ikhlas.

Pangan Alternatif

Saatnya dilakukan pengembangan pangan alternatif guna mengurangi ketergantungan terhadap pangan tempe dan tahu. Pengembangan budidaya  perikanan, khususnya budidaya ikan air tawar  merupakan salah satu instrumen yang dapat dipergunakan untuk menjawab pertanyaan itu . Kini, termasuk di kota-kota besar di Pulau Jawa yang notabenenya terbatas    air dan lahan,    termasuk Kabupaten gulung Kidul budidaya ikan hemat air  dengan komoditas lele berkembang baik dengan harga jual yang terjangkau  masyarakat. Boleh dikatakan  bahwa lele sudah identik dengan tempe-tahu sebagai pangan, karena olahan lele juga berkembang pesat sebagaimana olahan tempe dan tahu. Namun yang menarik untuk disimak bahwa tempe-tahu komponen impornya melebihi 50 persen, sedangkan lele komponen impornya hampir nol persen.
Sulawesi Tengah dengan krisis kedelai tidak berdampak secara signifikan, oleh karena tersedia pangan alternative lainnya seperti ikan laut maupun  ikan tawar lainnya. Namun makna  yang harus ditangkap dari krisis kedela ini adalah bagaimana provinsi ini dapat berperan sebagai salah  satu kontributor untuk memenuhi stock kedelai Nasional.  Selain itu tentunya program ketahanan pangan melalui budidaya ikan hemat air yang  digagas dan dikembangkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan yang  implemnetasinya bermitra dengan lembaga terkait seperti PKK, KNPI, PWRI dan beberapa lembaga lainnya terus dikembangkan. Kita yakin dan percaya, bila terus mengembangkan budaya Kerja 5 As, maka segala  persoalan akan memperoleh solusi.  




 






Jumat, 19 April 2013

Kebijakan Untuk Memenangkan Globalisasi

A. Pengertian Globalisasi


Globalisasi bersasal dari kata globel, yang merupakan suatu proses suatu tatanan, aturan dan sistem tertentu yang berlaku bagi bangsa-bangsa lain di dunia. Sementara itu, ada pula yang mengartikan globalisasi merupakan suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas.

Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)

Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.


Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.


B. Proses Globalisasi


Globalisasi yang hakikatnya membawa kita ke ruang lingkup atau tatanan kehidupan yang mengglobal dan dapat diibaratkan seperti udara yang bergerak cepat dan kesegala penjuru arah. Ia bergerak dari satu ruang ke ruang lain dan meluas. Tidak terbatas. Proses Globalisasi berlangsung dimulai dengan ditemukannya alat komunikasi dan transportasi modern seperti telepon, radio, telegrap, televisi, serta mobil di akhir abad 19. Dengan kemajuan teknologi dan informasi tersebut, orang mudah menyampaikan informasi dan berkembangannya dari tempat yang satu ke tenmpat yang lainnya.

Dari paparan di atas, maka jelas apa yang dilakukan oleh suatu Negara dapat dengan mudahnya diakses oleh Negara lain di seluruh dunia. Perkembangan sarana dan prasarana ini ditopang pula dengan adanya pesawat terbang sebagai sarana transportasi, serta satelit sebagai alat komunikasi dan internet untuk mengakses peristiwa atau kejadian yang terjadi di seluruh dunia yang mengakibatkan proses globalisasi begitu cepat. Maka akan terjadi kontak secara langsung antar negara-negara. Kotak langsung tersebut mengakibatkan nilai-nilai sosial budaya dari suatu bangsa akan terbawa dan saling mempengaruhi satu sama lain. Proses ini dapat dinamakan proses globalisasi.

Sejalan dengan penemuan-penemuan bidang komunikasi dan transformasi oleh Negara-negara Eropa dan Amerika sebagai sumber dan arah jalannya globalisasi, seakan-akan semua dikendalikan oleh mereka. Negara-negara itulah yang paling berpengaruh di kancah kehidupan dunia.


Kebijakan dalam memenangkan globalisasi menurut saya :

1. banyak yang harus di rubah dalam sistem memonitor perkembangan keuangan di indonesia 
2. mengkaji ulang secara berkesinambungan dalam mengontrol arus dan dampak dari globalisasi itu sendiri
3.memprioritaskan investasi yang para investornya berasal dari negara sendiri untuk lebih di utamakan 
4.mengikuti kuat / lemahnya mata uang kita terhadap mata uang asing 
5.membuka kemitraan usaha yang dalam usahanya memberi pinjaman terhadap modal swasta yang ingin ikut andil dalam arus globalisasi tapi memiliki sedikit modal 
6.mengawasi jalannya sistem tata politik & hukum agar tidak mudah di buat terombang ambing oleh peraturan - peraturan yang membuat sulit para pemilik usaha , dll sekaligus pekerjanya 
7. memberi banyak pelatihan terhadap sumber daya manusianya itu sendiri untuk menghadapi globalisasi 
8.selalu mengusung / menggunakan & memanfaatkan teknologi yang seerba canggih pada saat ini .


sumber :

HAM & EKSISTENSI


A.  Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi secara kodrat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak azasi itu meliputi antara lain hak hidup, hak kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak memiliki sesuatu.

Hak azasi itu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan sebagai berikut.
Hak azasi pribadi, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama dan kebebasan bergerak.
Hak azasi ekonomi yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
Hak azasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan partai politik.
Hak azasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan.
Hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Setiap manusia sesuai dengan kodratnya menghargai dan menghormati, serta mengindahkan hak azasi orang lain, karena hak azasi merupakan anugerah Tuhan. Oleh karena itu, hak azasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi masing-masing dan negara berkewajiban melindunginya.

HAM di Indonesia
Hubungan Pembukaan, Batang Tubuh UUD 1945 dan UU No. 39/1999 adalah sangat relevan, karena pembukaan memuat pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia secara global (pokok) sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam UUD 1945 tentang HAM sedang UU No. 39/1999 merupakan penjabaran lebih rinci tentang pelaksanaan HAM di Indonesia.
Saya percaya kepada Anda tentunya sebagai warga negara yang baik pasti akan melaksanakan/mengamalkan makna yang terkandung dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 serta UU No. 39/1999 baik dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat ataupun bernegara.
Cara melaksanakan HAM yang baik dan benar adalah:
Perilaku sehari, bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Mengakui persamaan derajat.
Konsekuen dalam tindakan dan perbuatan.
Tidak saling mengganggu
Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan

sumber :

B. Eksistensi HAM dalam Sistem Hukum di Indonesia
Membahas mengenai sistem hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum yang berlaku di dunia. Terdapat beberapa sistem hukum di dunia yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia, diantaranya civil law system, Common Law Sistem dan Religion Law Sistem atau Sistem Hukum Islam. Terlepas dari sistem hukum yang dianut dalam negara Indonesa, hal yang terpenting dalam pengaturan HAM di Indonesia adalah kemauan politik pemerintah. 

Konsep HAM yang pada hakikatnya juga konsep tertib dunia akan menjadi cepat dicapai kalau diawali dari tertib politik dalam setiap negara. Artinya kemauan politik pemerintah, antara lain berisi tekad dan kemauan untuk menegakkan HAM dapat menjadi masalah. Ketika hal ini menjadi bagian dari kemauan pemerintah internal, benturan dalam masyarakat bisa saja terjadi, khususnya antara suprastruktur dan infrastruktur. Konflik terjadi sebagai akibat adanya perbedaan titik tekan prioritas. Kalau prioritas ditekankan kepada stabilitas dengan alasan memperkuat lebih dahulu basis ekonomi, pemberian HAM dapat dinomor duakan. Sistem politik sentralistik yang menerapkan sistem ini. Sebaliknya, sistem politik demokrasi dapat memberikan kebebasan dan menjamin Hak Asasi. Ketentraman dan kepuasan batin warga menjadi prioritas utama. Aturan hukum yang diciptakan cukup akomodatif
Untuk mengamati kedudukan HAM dalam sistem hukum di Indonesia diperlukan analisa terhadap unsur dalam sistem hukum itu sendiri. Menurut Lawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui eksistensi HAM dalam sistem hukum Indonesia selain pada tataran konsep juga dalam tataran praktek.

Substansi Hukum (Legal Substance)

Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living l­aw), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books).
 Idealnya tatanan hukum nasional mengarah pada penciptaan sebuah tatanan hukum nasional yang bisa menjamin penyelenggaraan negara dan relasi antara warga negara, pemerintah dan dunia internasional secara baik. Tujuan politik hukum yaitu menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang rasional, transparan, demokratis, otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik
Substansi hukum berkaitan dengan proses pembuatan suatu produk hukum yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Nilai-nilai yang berpotensi menimbulkan gejala hukum dimasyarakat dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembuatan suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh suasana politik dalam suatu negara.
Dalam kaitannya dengan HAM, negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut dapat ditelusuri dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila, ditambah dengan Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama yang menyatakan: Kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta penjajahan harus dihapuskan. Serta dalam alinea kedua yang menyatakan: Kemerdekaan negara menghantarkan rakyat merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Pemasukan unsur-unsur HAM dalam peraturan perundang-undangan telah disadari oleh para pendiri negara Indonesia sebagai sesuatu yang wajib ada dalam negara yang berasaskan demokrasi. Dalam tataran makro, HAM telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kemudian diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-udangan oleh lembaga politik/DPR dan dioperasionalkan/dilaksanakan oleh pejabat/aparat negara dalam bentuk peraturan pemerintah/peraturan lainnya sebagai pegangan para pejabat.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, konsep HAM yang berlaku secara universal melalui hukum Internasional membebankan kepada Indonesia sebagai salah satu anggota PBB untuk meratifikasi kedalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu contoh adalah Konvenan Internasional Hak-Hak Sipol (International Covenan on Civil and Political Rights) yang dalam makalah ini disingkat ICCPR.
ICCPR dapat diklasifikasikan dalam dua bagian yakni:

 Non Derogable

Non Derogable adalah Hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Hak yang termasuk jenis ini, yakni: Hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal dari memenuhi perjanjian (seperti: hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum, hak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan agama). Pelanggaran terhadap hak jenis ini akan mendapatkan kecaman sebagai pelanggaran serius HAM (Gross Violation of Human Rights).

Derogable

Derogable adalah hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk dalam jenis hak ini yakni: hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan (lisan-tulisan). Negara-negara pihak diperbolehkan mengurangi atas kewajiban dalam memebuhi hak-hak tersebut. Akan tetapi pengurangan hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak diskriminatif, yaitu demi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, menghormati hak atau kebebasan orang lain.
Di Indonesia, selain UUD 1945, keberadaan hak-hak sipil yang sesuai dengan Konvenan Sipil dan politik termuat dalam banyak peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian secara material, peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibedakan atas:
Peraturan perundang-undangan yang khusus mengenai hukum HAM, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Peraturan perundang-undangan lainya yang didalamnya memuat ketentuan yang berkaitan dengan HAM, baik secara eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat).
Masih terdapatnya peraturan perundang-undangan diluar peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai HAM yang bertentangan dengan HAM. Sehingga perlu melakukan inventarisasi, mengevaluasi dan mengkaji seluruh produk hukum, KUHP dan KUHAP, yang berlaku yang tidak sesuai dengan HAM. Banyak sekali pasal-pasal dalam berbagai Undang-Undang yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan HAM. Termasuk beberapa Undang-Undang yang dihasilkan dalam era reformasi. Hal ini sebagai konsekuensi dari karakter rejim sebelumnya yang memang anti HAM, sehingga dengan sendirinya produk perundang-undangan kurang atau sama sekali tidak mempertimbangan masalah HAM. Dalam konteks ini, maka agenda tersebut sejalan dan dapat disatukan dengan agenda reformasi hukum nasional dan ratifikasi konvensi/kovenan, internasional tentang HAM yang paling mendasar seperti kovenan sipil-politik dan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya berikut peraturan pelaksanaanya.

Struktur Hukum (Legal Structure)

Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara keseluruhan.
 Struktur hukum merupakan institusionalisasi kedalam beradaan hukum. Struktur hukum disini meliputi lembaga negara penegak hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat dan lembaga penegak hukum yang secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK. Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Termasuk dalam struktur hukum yakni hirarki peradilan umum di Indonesia dan unsur struktur yang meliputi jumlah dan jenis pengadilan, yurisdiksinya, jumlah hakim agung dan hakim lainnya.
Dalam tataran hukum normatif, dengan amandemen, UUD 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Tetapi dengan adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM, secara institusional maupun hukum materil (hukum positif), menjadikan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM atau sebaliknya penegakan supremasi hukum dalam rangka perlindungan HAM menjadi kuat.
Adanya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakan hukum. Pada tataran implementasi, memang masih banyak kelemahan dari kedua lembaga tersebut, akan tetapi dengan adannya Komnas HAM dan peradilan HAM dengan sendirinya upaya-upaya peningkatan penghormatan dan perlindungan HAM ini memiliki dua pijakan penting, yaitu pijakan normatif berupa konstitusi dengan UU organiknya serta Komnas HAM dan peradilan HAM yang memungkinkan berbagai pelanggaran HAM dapat diproses sampai di pengadilan.
Perlindungan HAM dapat diletakkan dalam kerangka supremasi hukum karena telah memperoleh pijakan legal, konstitusional dan institusional dengan dibentuknya kelembagaan yang berkaitan dengan HAM dan hukum. Pengembangan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan dan instansi lainnya yang terkait dengan penegakan supremasi hukum dan perlindungan HAM.
Prioritas utama dalam penegakan hukum HAM yakni dengan meningkatkan kapasitas hakim, jaksa, polisi, panitera dan unsur-unsur pendukungnya dalam memahami dan menangani perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan HAM. Termasuk didalamnya mengenai administrasi dan pelaksanaan penanganan perkara-perkara hukum mengenai pelanggaran HAM.
Permasalah HAM baru masuk secara resmi dalam sistem peradilan kita semenjak bergulirnya reformasi. Sehingga dapat dilihat masih banyak, aparat penegak hukum kita yang tidak memahami persoalan HAM. Terlebih lagi untuk menangani perkara hukum di peradilan yang pembuktiannya amat pelik dan harus memenuhi standar Komisi HAM PBB. Oleh sebab itu institutional capacity building di instansi-instansi Negara yang terkait dengan masalah HAM ini menjadi amat penting dan mendesak.
Kultur Hukum (Legal Culture)
Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Dalam konteks HAM, peran serat masyarakat sangatlah penting. Dilihat dari sejarah, adat kebiasaan, hukum, tata pergaulan dan pola bangsa Indonesia pada umumnya terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa bangsa Indonesia telah memiliki dan mengenal ide yang berkaitan dengan HAM. Bukti empiris yaitu adanya ungkapan-ungkapan yang sudah dikenal sejak nenek moyang, seperti istilah rembug desa, adat pusako jo koto, mufakat, gotong royong, tut wuri handayani, kabukit samo mendaki ka lurah samo menurun, musyawarah, dan lain-lain.
Proses perkembangan masyarakat Indonesia telah mempertemukan asas hukum adat dengan sistem hukum bangsa/budaya asing secara terus menerus, sehingga terjadi interaksi dan saling mengisi, mengakibatkan adanya perpaduan/perubahan/pergeseran. Istitusi hukum akan semakin kuat jika ideologi politik demokrasi menyatu, dalam arti dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, sehingga rasa keadilan dapat terwujud dalam masyarakat.
Diakuinya eksistensi HAM dalam sistem hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dan pergaulan Internasional. Terlepas dari pelaksanaan penegakan hukum HAM oleh aparat negara, secara konsep HAM telah tertuang dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan baik eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat) yang tujuan utamanya memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara terhadap tindakan kesewenangan yang dilakukan penguasa maupun pihak mayoritas.

sumber : 
http://cahwaras.wordpress.com/2010/05/19/eksistensi-ham-dalam-sistem-hukum-di-indonesia/