Jumat, 29 Maret 2013

"Khayalan" dengan kekuasaan 2/3 dari air

Khayalan dengan kekuasaan 2/3 dari air





Indonesia memiliki wilayah perairan laut yang sangat luas dan kurang terjaga sehingga mudah mendatangkan ancaman sengketa batas wilayah dengan negara tetangga. Untuk landas kontinen negara kita berhak atas segala kekayaan alam yang terdapat di laut sampai dengan kedalaman 200 meter. Batas laut teritorial sejauh 12 mil dari garis dasar lurus dan perbatasan laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil dari garis dasar laut.

Negara indonesia adalah negara yang penuh dengan pulau serta perairan perairannya , khayalan saya dengan kekuasaan dari 2/3 air adalah 
1. Dengan memanfaatkan air laut serta melakukan upaya upaya pelestariannya karena wilayah perairan indonesia / wilayah laut indonesia adalah di jadikan sebagai sumber mata pencaharian bagi nelayan lokal penduduk indonesia .
2. Melarang dengan tegas penggunaan bahan peledak sebagai alat yang di jadikan untuk menangkap ikan , karena dapat merusak terumbu karang yang berada di wilayah perairan tersebut .
3. Melarang dan memberi sanksi tegas dan berat yang melakukan pembuangan limbah beserta sampah ke wilayah perairan .
4. Memperketat penjagaan dan mengawasi wilayah teritorial perairan indonesia dengan melakukan patroli laut dengan pasukan khusus .
5. Membangun pusat studi dan mendirikan taman laut sebagai objek wisata edukasi .
6. Memberi penyuluhan kepada masyarakat luas khususnya nelayan agar tetap memperhatikan ekosistem laut / perairan .
7. Mengajak masyarakat pesisir untuk menanam magroove (bakau) , sebagai tempat perkembang biakan ikan dan ekosistem lainnya .
8. Mengalokasikan dana untuk pembangunan serta terjun langsung dalam proses ini semua . 

Dengan demikian wilayah perairan kita dapat terjaga kelestariannya dan bisa dijadikan sarana edukasi menganai pentingnya perairan bagi kita yang berada jauh dari wilayah perairan .

http://organisasi.org/definisi-pengertian-laut-jenis-macam-laut-fungsi-peran-manfaat-laut
www.google.com






Tidak ada komentar:

Posting Komentar